Zakat Burung Walet, Wajib atau Tidak ?
Zakat Burung Walet, Wajib atau Tidak ? - Zakat burung walet cukup banyak dipertanyakan oleh orang – orang yang ingin berzakat. Seperti yang diketahui, usaha walet merupakan salah satu usaha yang memberikan hasil meskipun harga sarang walet saat ini turun cukup drastic. Dengan sarang walet, Allah sudah memberikan kekayaan untuk para pengusaha walet. Oleh sebab itu, salah satu hal yang kerap ditanyakan adalah kewajiban membayar zakat untuk hasil dari usaha walet tersebut.
Di masa Rasulullah SAW, pemanfaatan sarang walet memang belum ditemukan sehingga tidak ada atsar shahabat atau hadits yang menjelaskan kewajiban zakat pada sarang burung walet maupun menafikannya. Oleh sebab itu, untuk mengetahui wajib atau tidaknya sarang walet, Anda harus melihat ke beberapa komoditas lainnya yang juga merupakan hasil dari hewan yang sudah ada di masa Rasulullah SAW di Arab seperti madu, wol, dan susu saat itu sudah banyak diperdapatkan.
Sarang Burung Walet Tidak Dikenakan Kewajiban Zakat
Tidak ditemukan satupun riwayat baik perkataan mauapun perbuatan Nabi yang mengisyaratkan untuk wajibnya zakat pada telur dan susu. Jika seandainya wajib, tentu akan ada riwayat yang menjelaskaan sebagaimana riwayat Nabi menerangkan kewajiban zakat pada anggur dan kurma. Memang, kewajiban zakat hanya berlaku untuk komoditas yang ada nash dari Rasulullah SAW secara isyarah atau shareh. Jadi kewajiban zakat tidak dapat diterapkan secara umum untuk semua komoditi yang mempunyai nilai produktif.
Karena dugaan adanya hadist dan berpegang pada pendapat shahabat Abu Bakar, Imam Syafii di sebuah riwayat dalam qaul qadim berpendapat wajib zakat untuk madu. Hal tersebut berdasarkan hadits yang menyebutkan Bani Syababah memberikan madu pada Rasulullah SAW. Tetapi, para ulama menganggap hadits ini dhaif. Jika dianggap shahih, pemberian ini bukan atas nama zakat namun hanya pemberian shadaqah tathawu atau imbalan karena Rasulullah SAW memberi hak khusus untuk mengelola wadi Salbah.
Di masa Saidina Umar, saat itu mereka sudah tidak lagi memberikan madu pada Sadina Umar karena beliau mencabut hak pengelolaan lembah tersebut. Hal ini membuktikan bahwa Bani Syahbabah memberikan madu kepada Nabi adalah imbalan untuk hak pengelolaan lembah itu. Jika seandainya memang wajib zakat untuk madu, Saidina Umar pasti akan memerintahkan untuk mengambilnya meskipun mereka sudah tidak mengelola lembah salabah. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban zakat burung wallet.
Bagaimana Dengan Zakat Burung Walet ?
Burung walet tidak dizakati karena burung tersebut dibebaskan liar atau tidak dimiliki sehingga dapat datang dan pergi ke tempat siapa saja. Jika ditangkap dan diletakkan di sangkar, walet justru tidak dapat menghasilkan karena stress. Oleh sebab itu, yang dizakati adalah hasil burung tersebut yakni sarangnya dan air liurnya yang dapat dijual. Perhitungan zakat burung walet mengikuti cara perhitungan zakat mal.
0 Response to "Zakat Burung Walet, Wajib atau Tidak ?"
Posting Komentar