Apa Hukum Memelihara Walet Dalam Islam ?


Apa Hukum Memelihara Walet Dalam Islam ? - Ada segelintir pertanyaan yang muncul di masyarakat, di antaranya : bagaimana hukum memelihara burung walet dan bagaimana dengan liurnya halal kah atau haram ?. Secara umum memelihara burung hukumnya adalah boleh karena hal tersebut urusan dunia adalah boleh sehingga ada dalil yang melarangnya.”

Apa Hukum Memelihara Walet Dalam Islam ?

Apalagi, ada beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya, diantaranya adalah sabda Nabi kepada seorang anak kecil: “Ya Abu Umair, apa yang dilakukan oleh Nughair (burung kecil)?!” (HR. Bukhari: 6203 dan Muslim: 2150)

Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadits ini adalah bolehnya anak kecil bermain dengan burung, dan bolehnya mengurung burung di sangkar dan sejenisnya. (Lihat Fathul Bari Ibnu Hajar 10/601)

Namun hal itu dengan syarat memberinya makan dan minum serta kebutuhan-kebutuhan lainnya, sebagaimana dikatakan oleh al-‘Iraqi dalam Tharhu Tatsrib berdasarkan hadits tentang wanita yang disiksa di neraka karena sebab kucing, “Dia tidak memberinya makan dan minum.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 13/39, al-Muru’ah Masyhur bin Hasan hlm. 185)

Dari keterangan di atas, dapat dipetik kesimpulan bahwa memelihara burung wallet hukumnya adalah boleh-boleh saja.

Adapun liurnya, maka hukumnya juga halal/boleh, karena liur wallet tidak najis, tidak ada dalil yang menajiskannya, bahkan terdapat dalil yang menunjukkan kesuciannya.

عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ قَالَ : خَطَبَناَ النَّبِيُّ بِمِنَى وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَلُعَابُهَا يَسِيْلُ عَلَى كَتِفِيْ

Dari Amr bin Kharijah berkata: Nabi berkhutbah kepada kami di Mina dan beliau berada di atas kendaraannya dan liur kendaraannya mengalir di pundakku.” (HR. Tirmidzi 2120, Ibnu Majah 2712, Ahmad 4/186)

Ash-Shan’ani berkata:

“Hadits ini menunjukkan bahwa liur hewan yang boleh dimakan dagingnya adalah suci, bahkan diceritakan bahwa hal itu merupakan kesepakatan ulama, apalagi hal ini sesuai dengan kaidah asal.” (Subulus Salam 1/77)

Kesimpulan, memelihara burung walet hukumnya boleh dan liurnya hukumnya halal.

Wallahu A’lam.

Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

Sumber : http://abiubaidah.com

0 Response to "Apa Hukum Memelihara Walet Dalam Islam ?"

Posting Komentar